Tangkap Tangan, Ditjen Pajak Klaim Koordinasi dengan KPK
Rabu, 10 April 2013 – 12:07 WIB
"Dan apabila PR terbukti bersalah melanggar disiplin PNS, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," paparnya.
Kedepan, ditjen pajak terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Proses penangkapan ini merupakan konsekuensi logis dari proses reformasi di ditjen pajak. Kami juga telah menjalin kerjasama dengan para penegak hukum dan terus memperkuat pengawasan internalnya dengan mekanisme whistle blowing system," terangnya.
Pokoknya, kata Kismantoro, setiap pelanggaran perpajakan baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun oleh pegawai pajak, pihaknya akan menindak tegas. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantas Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- UNICEF Sebut Anak-Anak Berperan Penting dalam Menjaga Lingkungan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh