Tangkap Tangan, Ditjen Pajak Klaim Koordinasi dengan KPK
Rabu, 10 April 2013 – 12:07 WIB
Penangkapan tersebut, kata Kismantoro tak lepas dari kerjasama pihaknya dengan KPK.
Baca Juga:
"Proses penangkapan oknum pegawai pajak berinisial PR dan oknum wajib pajak RT dan AH merupakan hasil koordinasi dan kerjasama antara KPK dengan Ditjen Pajak," tuturnya.
Terkait oknum pegawai berinisial PR, ditjen pajak menjanjikann akan melakukan tindakan secara disiplin. Yakni membebaskan sementara PR dari jabatannya sebagai fungsional pemeriksa pajak madya di kantor wilayah DJP Jakarta Pusat, sejak yang bersangkutan menjadi terperiksa di KPK.
Selanjutnya, ditjen pajak akan melakukan proses hukuman disiplin kepada PR sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantas Korupsi
BERITA TERKAIT
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI