Tangkapan Besar Lagi, Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan, Bravo, Bea Cukai!

Tangkapan Besar Lagi, Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan, Bravo, Bea Cukai!
Barang bukti berupa jutaan rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan dengan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea cukai kembali mendapat tangkapan saat melakukan penindakan peredaran hasil tembakau, berupa rokok ilegal di 3 wilayah ini, yakni Bandar Lampung, Banjarmasin, dan Gambut.

Di Bandar Lampung, Bea Cukai melakukan serangkaian penindakan rokok ilegal pada periode 2-7 November.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai menyita 7,53 juta batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Atas penindakan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai lebih Rp 4,7 miliar. Wow!

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah truk yang mengangkut 1,6 juta batang rokok ilegal dengan modus ditutup dengan karpet.

Selain itu, petugas Bea Cukai Bandar Lampung dua kali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal masing-masing 1,9 juta dan 4 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk.

Sementara itu, Bea Cukai Banjarmasin juga menggagalkan dua upaya penindakan peredaran rokok ilegal masing-masing di Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin, pada Rabu (12/10) dan di Jalan Teluk Tiram Darat, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (22/10).

Atas dua penindakan ini, total rokok ilegal yang berhasil diamankan sejumlah 279.200 batang dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 213,2 jutaan.

Bea Cukai kembali mendapat tangkapan besar setelah menggagalkan jutaan rokok ilegal di 3 wilayah ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News