Tanjungbalai Minta Pilkada Dimajukan 2015

Tanjungbalai Minta Pilkada Dimajukan 2015
Dirjen Otda Kemdagri, Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

Kemudian Kabupaten Pakpak Barat (25 Agustus 2015), Humbang Hasundutan (26 Agustus 2015), Samosir (15 September 2015), Simalungun (25 Oktober 2015) dan Labuhan Batu Utara (15 November 2015).

Rambe mengatakan, aspirasi daerah yang minta dimajukan jadwal pilkadanya itu, nantinya tetap harus dibahas DPR bersama pemerintah, saat pembahasan Perppu pilkada. Andai Perppu disetujui disahkan menjadi UU dan usulan pemajuan pilkada disetujui, maka perlu diubah pasal yang mengatur pilkada serentak itu. Ini karena Perppu mengatur pilkada serentak 2015 hanya khusus bagi daerah yang masa jabatan kada-wakadanya habis di 2015.

Hal senada dikatakan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan. Bahwa jika usulan daerah itu disetujui, maka harus diatur lagi di Perppu pilkada.

Namun, dia memberi sinyal persetujuan, daerah yang masa jabatan kada-wakadanya habis di awal-awal 2016, bisa gabung pilkada serentak 2015, tidak perlu menunggu 2018. "Misal yang habis Januari, atau April, atau Juni 2016," kata Djohermansyah.

Sebelumnya birokrat bergelar profesor itu mengatakan, usulan supaya gabung ke pilkada 2015 karena terlalu lama jika harus menunggu 2018. Apalagi jika kepala daerahnya (incumbent) ingin maju lagi. Mereka, duga Prof Djo, khawatir kehilangan popularitas dan kehilangan pendukung pemilih potensial. Pasalnya, masa jabatan habis 2016 tapi pilkada digelar 2018. Jadi ada selang dua tahun.

“Kalau dua tahun off, secara politik bisa hilang kontaknya dengan publik. Sehingga dia bisa kehilangaan popularitas, pendukung dan pemilih potensial. Kan setelah akhir masa jabatan, itu yang memimpin di daerah Penjabat Kepala Daerah, hingga terpilih kepala daerah yang baru,” katanya.

Dia juga mengatakan, kepala daerah yang meminta pemajuan pelaksanaan pilkada, harus membuat surat pernyataan, isinya tidak akan menggugat kalau kada hasil pilkada 2015 dilantik Desember. Sebab masa jabatan kepala daerah sebelumnya, masih tersisa 3-6 bulan. (sam/jpnn)

 

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Djohan, menyebut ada 20 daerah yang secara resmi meminta ikut melaksanakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News