Tanpa Alasan, Farid Al Fauzi Mangkir dari Panggilan KPK

Tanpa Alasan, Farid Al Fauzi Mangkir dari Panggilan KPK
Ilustrasi KPK. Foto: dok JPG

Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga telah menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

BACA JUGA : Grace Natalie Takut Patah Hati

Kemudian, keempatnya diduga menerima suap terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APB‎D tahun 2018.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS) sebagai tersangka.

Kali ini, Mustafa dijerat kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp 95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.

Sebagian uang Rp 95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah.

Farid Al Fauzi bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Zainudin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News