Tanpa Aturan Zonasi, Pasar Tradisional Bisa Berkembang

Tanpa Aturan Zonasi, Pasar Tradisional Bisa Berkembang
Tanpa Aturan Zonasi, Pasar Tradisional Bisa Berkembang
Dikatakan, pasar tradisional tetap memiliki keunggulan di mata masyarakat. Misalnya, produk atau barang yang ditawarkan masih terbilang segar dan harganya jauh lebih murah.

Perlu diketahui juga, hingga saat ini hampir sebagian besar pelaku usaha ritel modern  di Indonesia juga meminta kepada pemerintah agar aturan zonasi tidak diterapkan secara kaku.

Aturan zonasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 tahun 2007 tentang pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern. Aturan tersebut diperjelas oleh masing-masing peraturan daerah.

“Pasar modern dan ritel seharusnya menciptakan sinergi, bukanlah menciptakan sebuah  konfrontasi. Karena di sini kondisinya,  kehadiran salah satu pihak tidak menyebabkan matinya unit usaha yang lain,”ungkapnya.

JAKARTA- Dengan tidak adanya aturan zonasi yang kaku, ternyata hingga saat ini keberadaan pasar dan toko tradisional masih aman dan dapat berkembang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News