Tanpa Aturan Zonasi, Pasar Tradisional Bisa Berkembang
Kamis, 25 Juni 2009 – 20:54 WIB

Tanpa Aturan Zonasi, Pasar Tradisional Bisa Berkembang
Dikatakan, pasar tradisional tetap memiliki keunggulan di mata masyarakat. Misalnya, produk atau barang yang ditawarkan masih terbilang segar dan harganya jauh lebih murah.
Baca Juga:
Perlu diketahui juga, hingga saat ini hampir sebagian besar pelaku usaha ritel modern di Indonesia juga meminta kepada pemerintah agar aturan zonasi tidak diterapkan secara kaku.
Aturan zonasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 tahun 2007 tentang pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern. Aturan tersebut diperjelas oleh masing-masing peraturan daerah.
“Pasar modern dan ritel seharusnya menciptakan sinergi, bukanlah menciptakan sebuah konfrontasi. Karena di sini kondisinya, kehadiran salah satu pihak tidak menyebabkan matinya unit usaha yang lain,”ungkapnya.
JAKARTA- Dengan tidak adanya aturan zonasi yang kaku, ternyata hingga saat ini keberadaan pasar dan toko tradisional masih aman dan dapat berkembang.
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App