Tanpa Aturan Zonasi, Pasar Tradisional Bisa Berkembang
Kamis, 25 Juni 2009 – 20:54 WIB
Dikatakan, pasar tradisional tetap memiliki keunggulan di mata masyarakat. Misalnya, produk atau barang yang ditawarkan masih terbilang segar dan harganya jauh lebih murah.
Baca Juga:
Perlu diketahui juga, hingga saat ini hampir sebagian besar pelaku usaha ritel modern di Indonesia juga meminta kepada pemerintah agar aturan zonasi tidak diterapkan secara kaku.
Aturan zonasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 tahun 2007 tentang pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern. Aturan tersebut diperjelas oleh masing-masing peraturan daerah.
“Pasar modern dan ritel seharusnya menciptakan sinergi, bukanlah menciptakan sebuah konfrontasi. Karena di sini kondisinya, kehadiran salah satu pihak tidak menyebabkan matinya unit usaha yang lain,”ungkapnya.
JAKARTA- Dengan tidak adanya aturan zonasi yang kaku, ternyata hingga saat ini keberadaan pasar dan toko tradisional masih aman dan dapat berkembang.
BERITA TERKAIT
- Promo Spesial BRI Prioritas, Bisa Coba 5 Menu di Kimukatsu, jadi Lebih Hemat
- Transaction Banking dan Bisnis Treasury BRI Sabet 2 Penghargaan Internasional
- Sesuai Data INSW, Kemendag Melakukan Proses Perizinan dengan Cepat
- RUPS-LB Insight Investments Management Terima Pengunduran Diri Dirut Ekiawan
- Menteri Teten Minta Pelaku Usaha Mikro Ubah Pola Pikir dari Survival Jadi Enterpreneur
- Wamendag Jerry Berikan Solusi Terhadap Proses Perizinan Bahan Baku Industri dari Mendag Korea