Tanpa Aturan Zonasi, Pasar Tradisional Bisa Berkembang
Kamis, 25 Juni 2009 – 20:54 WIB
JAKARTA- Dengan tidak adanya aturan zonasi yang kaku, ternyata hingga saat ini keberadaan pasar dan toko tradisional masih aman dan dapat berkembang. “Zonasi di Jakarta pasati berbeda dengan aturan zonasi di Papua. Selain itu, pasar tradisional memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan ritel modern,” jelasnya.
“Mengenai masalah ini dapat dibuktikan di beberapa lokasi di Indonesia dan di beberapa negara lain. Meskipun banyaknya ritel modern yang tumbuh di wilayah tersebut, tetap saja pasar tradisional masih eksis dan berkembang,” terangnya Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Benjamin J Mailool di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurutnya, zonasi tidak bisa diterapkan di setiap daerah. Pasalnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan infrastruktur dan kondisi daerah tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Dengan tidak adanya aturan zonasi yang kaku, ternyata hingga saat ini keberadaan pasar dan toko tradisional masih aman dan dapat berkembang.
BERITA TERKAIT
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Menko Airlangga Sampaikan 3 Isu Penting Saat Berbicara di OECD
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- HINT Ciptakan Parfum Aroma Futuristik lewat Teknologi AI
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce