Tanpa Bibit-Chandra, KPK Kurang Sempurna
Jumat, 04 Juni 2010 – 21:59 WIB

Komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, menyatakan bahwa KPK menunggu langkah yang akan diambil kejaksaan menyusul dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah oleh pengadilan. Namun Jasin juga menegaskan, KPK tetap akan bekerja seperti biasa karena memang bukan pihak yang berperkara. Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu menambahkan, KPK juga akan tetap konsisten menjalankan kewajibannya sebagai pemberantas korupsi, termasuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan (bailout) untuk Bank Century.
Kepada wartawan di KPK, Jumat (4/6), Jasin mengungkapkan, jika sampai penolakan SKPP dieksekusi dan Bibit-Chandra harus disidangkan ke pengadilan maka kinerja KPK akan terganggu. Meski demikian Jasin menegaskan, kalaupun pimpinan KPK tinggal dirinya dan Haryono Umar maka KPK tetap bisa bekerja dengan dukungan personil yang ada.
Baca Juga:
"Kalau pimpinan lebih lengkap, untuk kebijakan strategis tentu lebih sempurna. Kalau kemungkinan pimpinan KPK tinggal dua, tetap akan bekerja dengan dibantu semua personil di KPK ini. Staf fungsional yang ada sudah terlatih dan akan memberi dukungan maksimal," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, menyatakan bahwa KPK menunggu langkah yang akan diambil kejaksaan menyusul dibatalkannya
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?