Tanpa Bibit-Chandra, KPK Kurang Sempurna

Tanpa Bibit-Chandra, KPK Kurang Sempurna
Komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, menyatakan bahwa KPK menunggu langkah yang akan diambil kejaksaan menyusul dibatalkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah oleh pengadilan. Namun Jasin juga menegaskan, KPK tetap akan bekerja seperti biasa karena memang bukan pihak yang berperkara.

Kepada wartawan di KPK, Jumat (4/6), Jasin mengungkapkan, jika sampai penolakan SKPP dieksekusi dan Bibit-Chandra harus disidangkan ke pengadilan maka kinerja KPK akan terganggu. Meski demikian Jasin menegaskan, kalaupun pimpinan KPK tinggal dirinya dan Haryono Umar maka KPK tetap bisa bekerja dengan dukungan personil yang ada.

"Kalau pimpinan lebih lengkap, untuk kebijakan strategis tentu lebih sempurna. Kalau kemungkinan pimpinan KPK tinggal dua, tetap akan bekerja dengan dibantu semua personil di KPK ini. Staf fungsional yang ada sudah terlatih dan akan memberi dukungan maksimal," tegasnya.

Mantan Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK itu menambahkan, KPK juga akan tetap konsisten menjalankan kewajibannya sebagai pemberantas korupsi, termasuk mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan (bailout) untuk Bank Century.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin, menyatakan bahwa KPK menunggu langkah yang akan diambil kejaksaan menyusul dibatalkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News