Tanpa Dokumen Asli, Kasus BLBI Terancam
Kamis, 14 Mei 2009 – 08:31 WIB
Dalam jawaban tertulis dalam rapat konsultasi itu, Kejagung telah menyerahkan kepada menteri keuangan tentang penanganan delapan obligor yang belum membayar. Yakni Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank Centris, Bank Orien, Bank Dewa Rutji, Bank Arya Panduarta, Bank Pelita, dan Bank Aken. Penyelesaiannya dilakukan secara out of court settlement.
Baca Juga:
Menurut Hendarman, penyelesaian di luar pengadilan tersebut dirasa lebih menguntungkan. "Itu saya kira lebih menguntungkan. Kalau mengejar secara pidana yang dilakukan kejaksaan itu wasting time," katanya.
Dalam rapat konsultasi itu, Jaksa Agung juga menerangkan, hingga saat ini belum ada kasus BLBI yang diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, antara Kejagung dan KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara) bersama pada 22 Oktober 2008. KPK juga telah membentuk empat tim untuk meneliti kasus BLBI. Selain itu, juga ada penyerahan data pendukung kasus BLBI yang pernah ditangani Kejagung ke KPK.
Anggota Tim Pengawas Penyelesaian BLBI Drajat Wibowo meminta ada penelusuran terhadap dokumen-dokumen asli BLBI. Sebab, tanpa dokumen asli, penyelesaian sulit dilakukan. "Bagaimana kalau dokumennya tidak ditemukan" Dokumen itu alurnya jelas. Apa tidak mungkin menelusuri dokumen-dokumen itu," kata Drajat.
JAKARTA - Penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terancam sulit dituntaskan. Sebab, dokumen asli perkara bernilai ratusan triliunan
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini