Tanpa Izin Cuti, Petahana yang Lakukan Kampanye Adalah Pelanggaran

Tanpa Izin Cuti, Petahana yang Lakukan Kampanye Adalah Pelanggaran
Tanpa Izin Cuti, Petahana yang Lakukan Kampanye Adalah Pelanggaran

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menegaskan, kepala daerah yang kembali maju sebagai calon kepala daerah dalam pilkada 2015, harus mengajukan cuti jika ingin melaksanakan kampanye, apapun bentuknya. Baik itu melakukan pertemuan terbatas, menghadiri acara yang diselenggarakan oleh tim pemenangannya, maupun acara-acara lain.

"Jadi pada setiap aktivitas kampanye apapun bentuknya, dia wajib mengirimkan surat ke pihak yang lebih berweang untuk izin cuti," ujar Nasrullah, Selasa (15/9).

Jika melakukan kampanye di luar izin cuti, maka kata Nasrullah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, harus menjatuhkan sanksi terhadap calon kepala daerah yang merupakan petahana tersebut. Selain itu Nasrullah menyarankan pengawas pemilu di daerah membuat semacam buku hitam.

"Buku hitam ini berisikan daftar pelanggaran paslon yang kemudian dikonsumsi oleh publik sehingga publik tahu mana kepala daerah yang taat hukum dan mana yang tidak,” ujarnya.

Menurut Nasrullah, sanksi perlu diberikan karena negara sebenarnya telah memberi kelonggaran kepada kepala daerah yang maju sebagai paslon. Bahwa di satu sisi diperkenankan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah, sementara di sisi lain juga diberikan waktu untuk melakukan kampanye. Namun aktivitas harus dilakukan secara terpisah.

"Jadi, negara memberi kelonggaran untuk dia cuti, tetapi kalau di luar waktu cutinya dia manfaatkan untuk kampanye, maka itu pelanggaran," ujarnya.

Nasrullah mengemukakan pendapatnya setelah sebelumnya Kuasa Hukum sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan warga Tangerang Selatan, Habiburokhman, melaporkan dugaan pasangan calon wali kota Airin Rachmy Diany-Benyamin Davnie, melakukan kampanye terselubung. Kampanye diduga dilakukan di sela-sela aktivis Airin yang masih menjabat sebagai wali kota, dengan tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu.(gir/jpnn)


JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menegaskan, kepala daerah yang kembali maju sebagai calon kepala daerah dalam pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News