Tanpa KPK, Kejagung Yakin Tuntaskan Kasus Gayus
Senin, 22 November 2010 – 21:06 WIB
Disebutkan pula, terkait perintah pemindahan tahanan Gayus dari Rutan Brimob ke Rutan Cipinang, sesuai KUHAP, tambah Babul, kejaksaan pasti akan melaksanakan penetapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Seperti diketahui, kasus jalan-jalannya Gayus berujung pada penetapan 10 tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.(pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih yakin bisa menyelesaikan kasus Gayus Tambunan tanpa harus dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?