Target AS Perempuan dan Anak-anak, Sudah Beraksi 53 Kali
Rabu, 18 November 2020 – 11:57 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma (tengah) memperlihatkan barang bukti penjambretan ponsel di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
"Ponsel-ponsel yang pelaku ambil dari korban dijual di kawasan Pasar Jatinegara," kata Jimmy.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor. Setiap kali beraksi, pelaku menukar nomor plat motornya untuk menghindar dari kejaran polisi.
"Pelaku sudah beraksi sejak bulan Maret, biasa beraksi pagi hingga malam hari, total sudah beraksi di 53 lokasi," kata Jimmy.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 terkait Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Sepak terjang AS di dunia kriminal berakhir di tangan aparat Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Pedagang di Pasar Kebayoran Lama Jual Ayam Gelonggongan, Omzetnya Rp 10 Juta/Hari