Tarif Baru Pajak Film Bakal Lebih Murah
Jumat, 17 Juni 2011 – 05:05 WIB

Tarif Baru Pajak Film Bakal Lebih Murah
JAKARTA - Hari ini, pemerintah bakal mengumumkan penghitungan tarif baru bea masuk dan pajak impor film. Skema tarifnya akan disederhanakan, dari semula menggunakan sistem advolarum (berdasarkan persentase), menjadi tarif spesifik (dengan nilai rupiah tertentu).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengungkapkan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. "Besok (hari ini) akan diumumkan," kata Bambang di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, kemarin (16/6).
Baca Juga:
Selama ini, importir film dikenakan tarif bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, dan pajak penghasilan 2,5 persen. Importir mendasarkan hitungan bea masuk dan pajak itu dari cetakan film yang dihargai USD 0,43 per meter. Satu film, rata-rata memiliki panjang rol film 3.000 meter. Lantas, pada awal Januari lalu, pemerintah membikin surat edaran yang mewajibkan importir film mendasarkan perhitungan nilai pabean pada royalti yang disetor ke produsen.
Surat Edaran ini lantas diprotes importir film karena membuat tagihan bea masuk dan pajak mereka membengkak. Tiga importir malah dinyatakan menunggak Rp 30 miliar. Nah, melalui skema tarif baru yang akan diumumkan, penghitungan tarif bukan lagi dihitung berdasarkan persentase.
JAKARTA - Hari ini, pemerintah bakal mengumumkan penghitungan tarif baru bea masuk dan pajak impor film. Skema tarifnya akan disederhanakan, dari
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional