Tarif Baru Rokok Kelembak Kemenyan Ditetapkan, Industri Rumahan Untung?

Tarif Baru Rokok Kelembak Kemenyan Ditetapkan, Industri Rumahan Untung?
Warga membuat rokok kelembak kemenyan. Foto: Bea Cukai

Ada beberapa hal yang menjadi pokok rumusan kebijakan ini, antara lain, penambahan layer tarif cukai, pengenaan tarif cukai yang lebih tinggi pada produk KLM yang diproduksi oleh pabrikan yang produksinya melebihi threshold yang ditetapkan.

"Penggolongan pengusaha pabrik KLM berdasarkan jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari 4 juta batang dan golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang. 

Pembedaan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik, yaitu tarif cukai KLM golongan I lebih tinggi daripada tarif cukai KLM golongan II.

Selain itu, penetapan tarif cukai sebelumnya yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Basil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai.

Nirwala menegaskan pihaknya berperan aktif mendukung kebijakan pemerintah, salah satunya, industri sigaret KLM melalui sektor pelayanan, pengawasan, dan penerimaan. 

“Kami juga mengajak para pelaku usaha di bidang cukai untuk terus meningkatkan kepatuhannya terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Kementerian Keuangan menetapkan tarif baru rokok kelembak kemenyan untuk melindungi industri rumahan


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News