Tarif Cukai Baru Berlaku, Bea Cukai Makin Gencar Gempur Rokok Ilegal

Tarif Cukai Baru Berlaku, Bea Cukai Makin Gencar Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai makin gencar mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

“Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jambi akan secara giat memberikan edukasi secara langsung. Hal ini diharapkan juga dapat menekan peredaran rokok ilegal di pasaran,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyanto.

Bea Cukai Pekanbaru bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan operasi pasar di empat wilayah, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Siak.

“Kami memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang di empat wilayah tersebut terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi jika melakukan kegiatan jual beli rokok ilegal,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono.

Dari operasi pasar tersebut juga ditemukan fakta bahwa masih banyak rokok ilegal yang tersebar di wilayah Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Selain memberikan edukasi saat operasi pasar, petugas gabungan juga berhasil mengamankan 54.500 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan rokok yang dilekati pita cukai salah peruntukan.

Operasi pasar serupa di wilayah provinsi Riau juga dilakukan Bea Cukai Bengkalis.

Petugas mendatangi para penjual rokok eceran dan memeriksa apakah terdapat rokok ilegal di sana.

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mendorong penjual rokok dan masyarakat untuk ikut serta berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai di sejumlah daerah makin gencar melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal. Terlebih setelah tarif cukai baru berlaku 1 Februari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News