Tarif Kereta Batal Naik

Tarif Kereta Batal Naik
Tarif Kereta Batal Naik
MALANG – Rencana kenaikan tariff Kereta Api kelas Ekonomi akhirnya dibatalkan setelah Stasiun Kota Baru menerima surat Keputusan Menteri Perhubungan (KM) nomor 54 per 1 Oktober kemarin. Dalam surat yang dikirim melalui faksimili tersebut penundaan kenaikan tariff dilakukan tanpa batas waktu tertentu.

Wakil Kepala Stasiun Kota Baru M Irfan Karsidi menyebut KM itu otomatis menggugurkan KM sebelumnya bernomor 35 dan 42 tentang rencana kenaikan tariff ekonomi. Pada KM 42 yang ditandatangani oleh Menhub Freddy Numberi disebutkan tariff seluruh kereta api kelas ekonomi rata-rata naik sekitar 8 persen hingga 75 persen per 1 Oktober 2010. ” Sebelumnya memang ada kabar kenaikan batal. Tapi baru kami lihat instruksinya per 1 Oktober melalui KM yang dikirim lewat faksimili,” kata Irfan kemarin.

Praktis tariff tiga kereta kelas ekonomi di Stasiun Kota Baru, yaitu KA Matarmaja tujuan Malang-Jakarta, KA Tawang Alun tujuan Malang-Jember dan KA Penataran tujuan Malang-Surabaya tidak mengalami perubahan dalam waktu yang tidak ditetapkan. Untuk Matarmaja per orang Rp 51 ribu, Tawangalun Rp 18.500 dan Pentaran tetap Rp 4.500.

” Tarifnya tetap sampai ada peraturan baru lagi. Kemungkinan tarifnya akan tetap sampai akhir tahun,” duga Irfan. Berdasarkan rencana kenaikan tariff di KM nomor 35, tersebut rencana tariff baru untuk Matarmaja sebesar Rp 58 ribu per orang, Tawang Alun naik menjadi Rp 21 ribu per orang dan KA Penataran berubah menjadi Rp 7000.

MALANG – Rencana kenaikan tariff Kereta Api kelas Ekonomi akhirnya dibatalkan setelah Stasiun Kota Baru menerima surat Keputusan Menteri Perhubungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News