Tarif Listrik Berpeluang Turun

Tarif Listrik Berpeluang Turun
Ilustrasi listrik. Foto: JPNN

’Bagi konsumen industri, penurunan tarif listrik akan menurunkan harga pokok penjualan produk dan jasa sehingga dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa di pasar dalam negeri maupun pasar ekspor,” urainya.

Dia menilai penurunan tarif yang didasarkan atas penurunan BPP listrik tidak akan merugikan bagi PLN.

Bahkan, PLN masih dapat memperoleh margin dari penjualan setrum yang tarif listrik ditetapkan di atas HPP listrik.

Di sisi lain, menurut perhitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik tahun depan dapat naik Rp 200 per kWh bagi pelanggan listrik golongan 900 VA-RTM (rumah tangga mampu).

Selama ini rata-rata pemakaian pelanggan 900 VA-RTM per bulan senilai Rp 141.432.

Dengan penerapan tarif adjustment tahun depan, rata-rata pemakaian pelanggan golongan tersebut akan naik 14,79 persen menjadi Rp 162.354 per bulan. Dengan demikian, tarif listriknya naik Rp 20.922 per bulan.

Dana yang digelontorkan pemerintah guna menutup kompensasi terhadap kerugian PLN pun cukup besar.

Pada 2018, nilai kompensasinya mencapai Rp 23,17 triliun. Pada 2018, perkiraan nilai akumulasi kompensasi pun mencapai Rp 20,83 triliun.

Tarif listrik berpeluang turun pada 2020. Hal itu seiring penurunan beberapa indikator pembentuk biaya pokok produksi (BPP) listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News