Tarif Listrik Segera Naik, Catat nih Ketentuannya!
Senin, 13 Juni 2022 – 09:52 WIB
Meski demikian, Rida menegaskan tarif baru tersebut berlaku 1 Juli 2022, sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sinyal kenaikan tarif listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah merestui kenaikan tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi. (mcr28/jpnn)
Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan segera menaikkan tarif listrik dalam waktu dekat. Simak nih penjelasannya. yang berlaku 1 Juli 2022 mendatang.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- PLN Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada April-Juni 2024
- Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja, 10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut Penjara Sebegini
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik soal Tarif Listrik dan Harga BBM
- Kementerian ESDM: Listrik Ilegal Merugikan Negara Rp 4,9 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Pastikan Bansos yang Dibagikan Jokowi Berasal dari APBN