Tarif Naik, Menhub Minta Maskapai Tingkatkan Pelayanan

Tarif Naik, Menhub Minta Maskapai Tingkatkan Pelayanan
Tarif Naik, Menhub Minta Maskapai Tingkatkan Pelayanan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan meminta maskapai penerbangan meningkatkan pelayanan dan keselamatan para penumpang.

Permintaan itu menyusul mulai ditetapkannya kenaikan tarif angkutan udara penerbangan domestik sebesar Rp50-60 ribu mulai 26 Februari 2014. "Pelayanan harus tetap bagus tidak boleh menurun, justru harus lebih ditingkatkan," kata Mangindaan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/2).

Indonesian National Air Carriers Association (INACA), kata Mangindaan, sudah mengusulkan kenaikan tarif penerbangan domestik dari tahun lalu. "Tapi kami tidak mau tergesa-gesa menaikan tarif karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan," serunya.

Dalam menetapkan kenaikan tarif, pihaknya sangat berhati-hati agar keputusan itu tidak merugikan penumpang dan maskapai itu sendiri.

"Kami juga memikirkan dampak sosialnya pada penumpang dalam menentukan tarif. Tapi, saya juga wanti-wanti jangan sampai airline bangkrut. Dia (maskapai-red) bangkrut kita lebih susah," pungkasnya.  (chi/jpnn)


JAKARTA - Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan meminta maskapai penerbangan meningkatkan pelayanan dan keselamatan para penumpang. Permintaan itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News