Tarif Ojek Online: Diskon Boleh, Tetapi Jangan Terlalu Murah

Tarif Ojek Online: Diskon Boleh, Tetapi Jangan Terlalu Murah
Ilustrasi driver Go-Jek. Foto: Kaltim Post/JPNN

Budi mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub untuk melakukan survei terkait respons masyarakat. Baik dari sudut pandang konsumen maupun pengemudi ojol.

”Saya berharap dalam satu bulan ke depan sudah mendapatkan kesimpulannya,” ujarnya.

Budi mengaku sudah menyurati Go-Jek dan Grab agar tidak menerapkan tarif promo atau diskon lebih rendah dari tarif batas bawah dan dalam tempo waktu yang terlalu lama.

Namun, lanjut dia, bukan berarti pihaknya melarang dua perusahaan aplikasi itu memberi diskon.

”Boleh, silakan. Namun, jangan lebih rendah dari batas bawah. Supaya persaingan tetap sehat,” jelas mantan Tenaga Ahli Pengkaji Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ketahanan Negara (Lemhanas) itu.

KPPU bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) akan bertindak sebagai pengawas. Berdasarkan kesepakatan, kata Budi, ada dua cara dalam melakukan pengawasan.

Pertama, KPPU akan melihat dan melakukan pengawasan sendiri. Kedua, Dirjen Hubdar membuat surat kepada KPPU mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi. (han/oni)


Pemerintah meminta perusahaan penyedia jasa ojek online untuk tidak jorjoran memberi tarif promo atau diskon kepada konsumen.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News