Tarif Ojek Online: Diskon Boleh, Tetapi Jangan Terlalu Murah
Budi mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub untuk melakukan survei terkait respons masyarakat. Baik dari sudut pandang konsumen maupun pengemudi ojol.
”Saya berharap dalam satu bulan ke depan sudah mendapatkan kesimpulannya,” ujarnya.
Budi mengaku sudah menyurati Go-Jek dan Grab agar tidak menerapkan tarif promo atau diskon lebih rendah dari tarif batas bawah dan dalam tempo waktu yang terlalu lama.
Namun, lanjut dia, bukan berarti pihaknya melarang dua perusahaan aplikasi itu memberi diskon.
”Boleh, silakan. Namun, jangan lebih rendah dari batas bawah. Supaya persaingan tetap sehat,” jelas mantan Tenaga Ahli Pengkaji Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ketahanan Negara (Lemhanas) itu.
KPPU bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) akan bertindak sebagai pengawas. Berdasarkan kesepakatan, kata Budi, ada dua cara dalam melakukan pengawasan.
Pertama, KPPU akan melihat dan melakukan pengawasan sendiri. Kedua, Dirjen Hubdar membuat surat kepada KPPU mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi. (han/oni)
Pemerintah meminta perusahaan penyedia jasa ojek online untuk tidak jorjoran memberi tarif promo atau diskon kepada konsumen.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran