Tarif Ojol Naik, Bakal Ditinggalkan Pelanggan?

Tarif Ojol Naik, Bakal Ditinggalkan Pelanggan?
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per kilometer.

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per empat kilometer antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000. (mcr28/jpnn)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News