Tarif Ojol Naik, Riza Patria Bilang Begini
Diketahui, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikan tarif ojek online (ojol) melalui regulasi baru yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan, yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp 2.600 per kilometer dari sebelumnya Rp 2.000.
Selanjutnya, biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp 2.700 per kilometer dari Rp 2.500.
Kemudian, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000, kini menjadi antara Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500.
Besaran biaya jasa Zona I untuk wilayah Jwa selain Jabodetabek, Sumatera, dan Bali, yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer.
Terakhir, besaran biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000, kini menjadi antara Rp. 9.250 sampai dengan Rp 11.500. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Riza mengapresiasi kebijakan kenaikan tarif ojol ini karena dinilai bisa meningkatkan pengguna kendaraan umum yang bersifat massal.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- BAZNAS dan TNI AL Gelar Buka Puasa Bersama Ojol dan Masyarakat Pesisir
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri