Tarif Pajak Penghasilan Badan Segera Dipangkas
Kamis, 11 Agustus 2016 – 08:27 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Namun, pada kesempatan sosialisasi tax amnesty di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8), Jokowi menuturkan bahwa tarif pajak di Indonesia kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Karena itu, banyak orang yang lebih tertarik ke luar negeri. Sebagai gambaran, Jokowi menjelaskan bahwa PPh Badan di Singapura mencapai 17 persen. Sementara itu, di Indonesia, PPh Badan mencapai 25 persen. ’’Kenapa kami harus mencapai 25 persen? Kami itu bersaing. Bisa lari ke semua,’’ ujarnya.
Karena itu, Jokowi menekankan bahwa pemerintah saat ini mengkaji perubahan undang-undang perpajakan. ”Mungkin, PPh 25 persen menjadi 20 persen terlebih dulu, baru ke 17 persen,” pungkas Jokowi. (ken/jos/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah sedang mematangkan wacana pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Saat ini, PPh Badan di angka 25 persen. Nantinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya