Tarif Pajak Penghasilan Badan Segera Dipangkas

Tarif Pajak Penghasilan Badan Segera Dipangkas
Ilustrasi. Foto: JPNN

Namun, pada kesempatan sosialisasi tax amnesty di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8), Jokowi menuturkan bahwa tarif pajak di Indonesia kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Karena itu, banyak orang yang lebih tertarik ke luar negeri. Sebagai gambaran, Jokowi menjelaskan bahwa PPh Badan di Singapura mencapai 17 persen. Sementara itu, di Indonesia, PPh Badan mencapai 25 persen. ’’Kenapa kami harus mencapai 25 persen? Kami itu bersaing. Bisa lari ke semua,’’ ujarnya.

Karena itu, Jokowi menekankan bahwa pemerintah saat ini mengkaji perubahan undang-undang perpajakan. ”Mungkin, PPh 25 persen menjadi 20 persen terlebih dulu, baru ke 17 persen,” pungkas Jokowi. (ken/jos/jpnn)


JAKARTA – Pemerintah sedang mematangkan wacana pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Saat ini, PPh Badan di angka 25 persen. Nantinya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News