Tarif Pajak Penghasilan Badan Segera Dipangkas
Kamis, 11 Agustus 2016 – 08:27 WIB
Namun, pada kesempatan sosialisasi tax amnesty di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/8), Jokowi menuturkan bahwa tarif pajak di Indonesia kurang kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Karena itu, banyak orang yang lebih tertarik ke luar negeri. Sebagai gambaran, Jokowi menjelaskan bahwa PPh Badan di Singapura mencapai 17 persen. Sementara itu, di Indonesia, PPh Badan mencapai 25 persen. ’’Kenapa kami harus mencapai 25 persen? Kami itu bersaing. Bisa lari ke semua,’’ ujarnya.
Karena itu, Jokowi menekankan bahwa pemerintah saat ini mengkaji perubahan undang-undang perpajakan. ”Mungkin, PPh 25 persen menjadi 20 persen terlebih dulu, baru ke 17 persen,” pungkas Jokowi. (ken/jos/jpnn)
JAKARTA – Pemerintah sedang mematangkan wacana pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Saat ini, PPh Badan di angka 25 persen. Nantinya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia
- Inovasi Livin Merchant Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- Frans Go: Potensi Ekonomi NTT Cukup Besar, Harus jadi Daya Tarik Investasi
- Onduline Kembali Meraih Sertifikasi Green Label Indonesia Dengan Predikat Gold