Tarif Pelabuhan Penyeberangan Naik

Tarif Pelabuhan Penyeberangan Naik
Tarif Pelabuhan Penyeberangan Naik

jpnn.com - JAKARTA - Mulai 21 November 2014, PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif terpadu penyeberangan di 13 lintasan antarprovinsi yang dikelola perseroan pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Danang S. Baskoro  menjelaskan, pemberlakukan tarif baru ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.58 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi. "Ini sebagai respon pasca keputusan pemerintah menaikan kenaikan harga bahan bakar bersubsidi," ujar Danang S. Baskoro dalam siaran persnya, Kamis (20/11).

Tigabelas lintasan tersebut yakni Merak Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian Tanjung Api Api, Sape-Labuhan Bajo, Sape-Waikelo, Labuhan Bajo-Jampea, Pagimana-Gorontalo, Bitung Ternate, Mamuju-Balikpapan, Batulicin-Garongkong dan Namlea-Sanana.

Adapun rata-rata kenaikan tarif terpadu penyeberangan di 13 lintasan penyeberangan tersebut sebesar 7,12 persen. Kenaikan tarif ini diyakini Danang akan sedikit membantu mengurangi beban operasional penyedia jasa kapal penyeberangan, yang harus menanggung kenaikan harga solar bersubsidi sebesar 36 persen. Dimana sebagian besar tarif yang disesuaikan adalah di lintasan komersial.

"Penyesuaian tarif terpadu di 13 lintasan pelabuhan berbeda dan bervariasi dari 1,3 sampai 9,95 persen. Kenaikan paling signifikan adalah lintasan Bitung-Ternate 9,95 persen karena merupakan lintasan komersial dengan jarak terpanjang. Perhitungan kenaikan tarif hanya untuk kendaraan jenis roda empat atau lebih yaitu kendaran Golongan IV sampai Golongan IX," terang dia. (chi/jpnn)

Berikut besaran kenaikan terpadu di 13 lintasan pelabuhan:

1. Merak-Bakauheni 8,40 persen
2. Ketapang-Gilimanuk 7,16 persen
3. Lembar-Padangbai 9,58 persen
4. Sape Labuhan Bajo 8,49 persen
5. Tanjung Kelian Tanjung Api Api 5,78 persen
6. Sape Waikelo 7,73 persen
7. Bajoe - Kolaka 9,06 persen
8. Pagimana-Gorontalo 9,22 persen
9. Bitung-Ternate 9,95 persen
10. Labuhan-Bajo  Jampea 3,52 persen
11. Balikpapan-Mamuju 9,35 persen
12. Namlea- Sanana 2,91 persen
13. Batulicin - Garongkong 1,36 persen

 


JAKARTA - Mulai 21 November 2014, PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry akan memberlakukan tarif terpadu penyeberangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News