Tarif PPN Bakal Naik, Ini Dampaknya Bagi Perekonomian
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebelas persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disetujui DPR RI.
Harga sejumlah barang kebutuhan masyarakat pun berpotensi akan mengalami kenaikan.
Besaran PPN akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 tertulis PPN naik menjadi 12 persen.
Menanggapi hal tersebut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kenaikan tarif PPN sangat beresiko terhadap pemulihan ekonomi nasional.
"Kenaikan satu persen ini dinilai bisa menurunkan daya beli masyarakat yang menahan diri untuk belanja selama pandemi," ujar Bhima saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3).
Menurut Bhima ada dua kemungkinan, yakni masyarakat berhemat dan mengurangi belanja atau mencari alterntif barang yang lebih murah.
Lebih lanjut, Bhima mengatakan kondisi ini akan menyulitkan bagi masyarakat kelas bawah hingga menengah.
Pemerintah berencana akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebelas persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Rasio NPL Bank Mandiri Terjaga di Level 1,02 Persen selama Kuartal I 2024
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024