Tarif PPN Bakal Naik, Ini Dampaknya Bagi Perekonomian

Tarif PPN Bakal Naik, Ini Dampaknya Bagi Perekonomian
Pemerintah berencana akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebelas persen mulai 1 April 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bhima menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan untuk menaikan tarif PPN mengingat Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi.

Hal senada juga dikatakan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid yang menilai kenaikan tarif PPN di tengah kondisi seperti ini kurang tepat.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN akan memicu inflasi makin tinggi terutama bakal berdampak pada sektor makanan dan minuman.

"Kenaikan inflasi pangan ini akan menurunkan daya beli masyarakat," ujar Ahmad dalam keterangannya.

Ahmad menjelaskan meskipun pertambahan tarif PPN terkesan kecil, tetapi tetap menambah beban perusahaan.

Dia mencontohkan sejumlah sektor, seperti industri besi dan baja juga akan terkena dampak sangat besar. (mcr28/jpnn)

Pemerintah berencana akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebelas persen yang berlaku mulai 1 April 2022.


Redaktur : Adil
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News