Tarif PSK Mbak TM Rp 500 Ribu, YS Rp 1 Juta
Rabu, 12 Juli 2023 – 10:43 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan korban, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya sudah diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (antara/jpnn)
Wanita PSK berinisial TM (26) dan YS (29) menjual diri lewat aplikasi media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'