Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan, Langsung Diantar ke Hotel

Menurut Muhammad, apa yang dilakukan Lili masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menjual sejumlah wanita kepada pelanggannya dengan sejumlah tarif.
Bisnis prostitusnya itu, menurut pengakuan Lili kepada polisi, telah ia jalankan selama satu tahun terakhir.
Lili menerima pesanan setiap lelaki hidung belang yang ingin berkencan dengan wanitanya, via nomor telepon miliknya.
Setelah menyepakati harga dan lokasi kencan, maka Lili sendiri yang akan mengantar wanita pesanan itu. ”Dari pesanan itu, pelaku ini mendapat fee. Biasanya diberikan oleh pemesan,” jelas Muhammad.
Disinggung mengenai usia wanita yang ia "sewakan", kata Muhammad, sejauh ini mereka berada di atas umur 20 tahun. Tidak ada wanita yang di bawah umur.
Meski demikian, penyidik akan tetap melakukan pengembangan. Termasuk mencari tahu siapa saja wanita yang telah menjadi korban dari bisnis prostitusi yang Lili lakukan.
”Korbannya masih kita dalami, kita baru dapat satu,” tandasnya, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).
Atas perbuatannya, Lili terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak p 600 juta. Itu sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(dit/r2)
Lili, 44, perempuan asal Cakranegara, Mataram, ditangkap polisi sekitar pukul 01.00 Wita, kemarin (27/4).
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali