Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Mulai Hari Ini, Pak Djoko Yakin Masyarakat Tidak Protes

Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Mulai Hari Ini, Pak Djoko Yakin Masyarakat Tidak Protes
Tarif Tol Jakarta-Surabaya naik mulai 19 Agustus 2021. Mobil penumpang saat melaju di jalan tol Trans Jawa. Ilustrasi Foto: Dedi Sofian/jpnn.com

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, Senin mengatakan, tarif tol Jakarta-Surabaya itu merupakan kumulatif dari sejumlah transaksi di Gerbang Tol (GT) utama.

Contohnya dari Jakarta menuju Surabaya yaitu melalui GT Cikampek Utama, GT Palimanan Utama, GT Kalikangkung, dan GT Warugunung.

Sementara, untuk empat ruas Tol Trans Jawa yang mengalami penyesuaian merupakan tol yang dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk serta Waskita Toll Road.

Keempat ruas tol itu masing-masing Jalan Tol Pemalang-Batang yang dikelola oleh PT Pemalang Batang Toll Road, Jalan Tol Batang-Semarang yang dikelola oleh PT Jasamarga Semarang Batang, Jalan Tol Solo-Ngawi oleh PT Jasamarga Solo Ngawi serta Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo oleh PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol.

Dikatakan, dasar penyesuaian tarif tol telah diatur Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Tarif tol Jakarta-Surabaya untuk kendaraan golongan I naik sebesar 4,41% yang berlaku mulai hari ini 19 Agustus 2021.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News