Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona

Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona
Seorang peziarah melintasi pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2020).

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) sebagai lokasi peristirahatan terakhir pasien terjangkiti virus corona (COVID-19) yang meninggal. Khusus untuk yang PDP dan positif corona.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni, menyebutkan dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.

Lantas bagaimana mengurus jenazah tersebut? Kementerian Keagamaan telah merilis bagaimana mengurus jenazah pasien corona.

Menteri Agama Fachrul Razi, menjelaskan bahwa jenazah pasien positif corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau pihak lain setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Menag dalam keterangan tertulis, di Jakarta.

"Untuk jenazah muslim atau muslimah, pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan syariah yang mungkin dilakukan, dan menyesuaikan dengan tata-cara sesuai petunjuk rumah sakit rujukan," lanjutnya.

Untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag menganjurkan agar dilakukan di RS Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.

Kemenag mengeluarkan pedoman penanganan jenazah pasien corona. Selain itu, pemprov DKI juga telah mengeluarkan surat edaran sekaligus informasi 2 TPU khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News