Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona

Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien Corona
Seorang peziarah melintasi pemakaman di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2020).

"Kemenag akan segera membuat Posko Corona atau Covid-19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tegas Menag.

Adapun terkait teknis mengurus jenazah, Menag meminta petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut;

Pertama, sebelum memandika atau semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.

2. Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.

3. Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.

4. Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol. Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.

5. Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

Kemenag mengeluarkan pedoman penanganan jenazah pasien corona. Selain itu, pemprov DKI juga telah mengeluarkan surat edaran sekaligus informasi 2 TPU khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News