TAUD Kecam Tindakan Kepolisian terhadap Massa Aksi Tolak UU Ciptaker
Lebih lanjut, kata Afid, TAUD juga menemukan polisi melakukan tindakan di luar hukum saat berlangsungnya aksi menolak UU Ciptaker.
Misalnya, ketika polisi mengamankan massa aksi menolak UU Ciptaker.
Di sisi lain, istilah mengamankan tidak dikenal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Istilah mengamankan tidak berubah dari dahulu. Istilah mengamankan tidak ada dalam KUHAP. Istilah kepolisian untuk melegitimasi tindakan tidak ada dalam KUHAP. Ini mempertontonkan dan mengajarkan tindakan di luar hukum terjadi," beber dia.
Selanjutnya, kepolisian juga membungkam beberapa jurnalis dalam aksi menolak UU Ciptaker. Tidak sedikit, kata Afif, polisi menangkapi jurnalis yang meliput aksi.
"Ini mencederai kebebasan jurnalistik," ungkap dia.
Berikutnya, kata Afif, TAUD menemukan sekitar 500 pengaduan orang hilang setelah aksi menolak UU Ciptaker. Sebanyak 300 di antaranya yang sudah dilepaskan.
Sisanya, terdapat 200 orang yang teridentifikasi masih ditahan. Namun, orang yang ditahan itu masih belum diketahui lokasinya.
Tim advokasi mendapatkan laporan kekerasan yang dilakukan kepolisian kepada massa aksi menolak UU Ciptaker.
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Inovasi Kepolisian Dalam Health Security dan Manajemen Krisis
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Pengamat Apresiasi Langkah Polri Merekrut 10 Ribu Anggota Baru untuk di Papua
- Bawaslu Maluku Tangani Puluhan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
- Lewat Buku, Junaedi Tolak Wacana Polri di Bawah Naungan Kemendagri