TAUD Kecam Tindakan Kepolisian terhadap Massa Aksi Tolak UU Ciptaker

Lebih lanjut, kata Afid, TAUD juga menemukan polisi melakukan tindakan di luar hukum saat berlangsungnya aksi menolak UU Ciptaker.
Misalnya, ketika polisi mengamankan massa aksi menolak UU Ciptaker.
Di sisi lain, istilah mengamankan tidak dikenal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Istilah mengamankan tidak berubah dari dahulu. Istilah mengamankan tidak ada dalam KUHAP. Istilah kepolisian untuk melegitimasi tindakan tidak ada dalam KUHAP. Ini mempertontonkan dan mengajarkan tindakan di luar hukum terjadi," beber dia.
Selanjutnya, kepolisian juga membungkam beberapa jurnalis dalam aksi menolak UU Ciptaker. Tidak sedikit, kata Afif, polisi menangkapi jurnalis yang meliput aksi.
"Ini mencederai kebebasan jurnalistik," ungkap dia.
Berikutnya, kata Afif, TAUD menemukan sekitar 500 pengaduan orang hilang setelah aksi menolak UU Ciptaker. Sebanyak 300 di antaranya yang sudah dilepaskan.
Sisanya, terdapat 200 orang yang teridentifikasi masih ditahan. Namun, orang yang ditahan itu masih belum diketahui lokasinya.
Tim advokasi mendapatkan laporan kekerasan yang dilakukan kepolisian kepada massa aksi menolak UU Ciptaker.
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian