Bamsoet Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Ciptaker

Bamsoet Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Ciptaker
Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dia menegaskan, pemerintah harus segera merancang dan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan atau tindak lanjut UU Ciptaker.

Bamsoet berpesan, semua PP yang berkait dengan UU Ciptaker hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.  

Menurut dia, semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu UU diperlukan PP.

Dia menjelaskan UU Ciptaker yang baru disahkan DPR tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau presiden, belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan UU tersebut.

"Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,’’ kata Bamsoet di Jakarta, Senin (12/10).

Mantan ketua DPR ini meminta semua elemen masyarakat bersabar menunggu diterbitkannya PP yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Ciptaker.

Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Ciptaker, menurutnya akan tergambar dari PP,  termasuk peraturan pemerintah daerah.

Bamsoet meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik UU Ciptaker dengan segera merancang dan menerbitkan PP, agar masyarakat jangan mudah termakan hoaks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News