10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi

10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR MH Said Abdullah menyebut ada sepuluh hoaks yang disinyalir sengaja diembuskan pihak tertentu, pasca ditetapkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hoaks terutama diembuskan pada klaster ketenagakerjaan, kemungkinan motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh.

“Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi akibat Covid-19,” ujar Said di Jakarta, Rabu (7/10).

Said menegaskan, UU Ciptaker memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja.

Bahkan, pekerja kontrak pun diberi kompensasi saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saya pastikan UU Ciptaker membuat para tenaga kerja banyak terbantu,” ucapnya.

Politikus Senior PDIP ini kemudian meluruskan 10 hoaks mengenai UU Ciptaker ini.

Pertama, pernyataan yang menyebut tidak ada status karyawan tetap, sama sekali tidak benar. Demikian juga dengan pernyataan yang menyebut perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun, sama sekali tidak benar.

Said Abdullah menyebut ada sepuluh hoaks tentang UU Cipta Kerja yang memprovokasi buruh. Berikut penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News