10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi

jpnn.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR MH Said Abdullah menyebut ada sepuluh hoaks yang disinyalir sengaja diembuskan pihak tertentu, pasca ditetapkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hoaks terutama diembuskan pada klaster ketenagakerjaan, kemungkinan motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh.
“Stop penyebaran hoaks untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi akibat Covid-19,” ujar Said di Jakarta, Rabu (7/10).
Said menegaskan, UU Ciptaker memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja.
Bahkan, pekerja kontrak pun diberi kompensasi saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saya pastikan UU Ciptaker membuat para tenaga kerja banyak terbantu,” ucapnya.
Politikus Senior PDIP ini kemudian meluruskan 10 hoaks mengenai UU Ciptaker ini.
Pertama, pernyataan yang menyebut tidak ada status karyawan tetap, sama sekali tidak benar. Demikian juga dengan pernyataan yang menyebut perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun, sama sekali tidak benar.
Said Abdullah menyebut ada sepuluh hoaks tentang UU Cipta Kerja yang memprovokasi buruh. Berikut penjelasannya.
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025