10 Hoaks soal UU Ciptaker yang Bikin Buruh Terprovokasi
Rabu, 07 Oktober 2020 – 20:14 WIB

Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus law cipta kerja. Foto : Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi daerah, inflasi dan ketenagakerjaan.
Kesepuluh, tidak benar pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon.
Pada pasal 61 UU Ciptaker mengatur, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
“Semoga penjelasan ini memberi informasi yang jelas dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” pungkas Said.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Said Abdullah menyebut ada sepuluh hoaks tentang UU Cipta Kerja yang memprovokasi buruh. Berikut penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh