Bamsoet Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Ciptaker

Bamsoet Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP Turunan UU Ciptaker
Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Bamsoet mengingatkan, DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja.

"Namun, untuk menghindari polemik pemerintah pusat maupun daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," ungkapnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI menambahkan, semua elemen masyarakat juga diminta tidak termakan dengan hoaks, misinformasi serta disinformasi seputar UU Ciptaker.

Ia menegaskan jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

"Saat ini banyak hoaks, misinformasi, dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar," katanya.

"Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," pungkas mantan ketua Komisi III DPR itu. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bamsoet meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik UU Ciptaker dengan segera merancang dan menerbitkan PP, agar masyarakat jangan mudah termakan hoaks.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News