Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Lalu salah satu orang tersebut meletakkan satu kotak kardus warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu ke jok baris belakang mobil terdakwa, kemudian terdakwa menutup pintu bagasi mobil.
Tak lama kemudian Tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Selatan menangkap terdakwa, namun dua orang laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.
Saat diperiksa dan digeledah, polisi mendapati satu buah kotak kardus cokelat yang berisi 25 bungkus kemasan Teh Tiongkok bertuliskan GUANYINWANG masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 23.586,68 gram di jok baris belakang mobil terdakwa.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polda Sumsel, guna diproses lebih lanjut.(jan/palpres)
Terdakwa Taufik Hidayat kurir narkoba sebanyak 25 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Nenny Karmila SH.
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang