Taufik Hidayat Divonis Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Taufik Hidayat Divonis Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
Sidang vonis terdakwa Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6). Foto: fadli sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Taufik Hidayat alias Opik terdakwa kurir 25 kg sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6).

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) serta perbuatan terdakwa yang tidak adanya unsur meringankan.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan dalam putusan majelis hakim diketuai Erma Suharti SH MH, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa juga pernah dihukum. Tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa,” kata Erma dalam pertimbangan putusan.

Majelis hakim juga menolak pembelaan terdakwa untuk seluruhnya dikarenakan terdakwa sebagaimana dakwaan tim JPU Kejati Sumsel, bahwa terdakwa telah mengetahui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 kg.

Untuk itu, majelis hakim menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana mati.

Atas vonis yang dijatuhkan itu, terdakwa yang pernah menjalani masa hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan ini dengan didampingi penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.

“Saya banding, Bu Hakim,” kata terdakwa Taufik yang dihadirkan secara virtual, Kamis (17/6).

Taufik Hidayat alias Opik terdakwa kurir 25 kg sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News