Taufiqulhadi Tegaskan Petugas Pengukur Tanah Non Pegawai BPN Berlisensi

Taufiqulhadi Tegaskan Petugas Pengukur Tanah Non Pegawai BPN Berlisensi
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang terkait penggunaan surveyor kadaster semi-ilegal

"Profesionalitas mereka bisa dipertanggungjawabkan karena lisensi mereka dikeluarkan sah oleh pemerintah," tegas Taufiqulhadi kepada JPNN.com, Senin, (25/10).

Taufiqulhadi menegaskan petugas pengukur tanah tersebut bisa berasal dari pegawai BPN atau pihak luar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"BPN juga boleh mengontrak surveyor yang sudah ada lisensi. Lisensi tersebut dikeluarkan oleh pemerintah setelah mereka ikut ujian dan lulus baru diberikan lisensi," ujar Taufiqulhadi usai mengikuti sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Swiss-Belinn Karawang, Jawa Barat.

"Jadi apa yang disampaikan oleh anggota DPR tersebut menurut saya tidak benar, itu salah sama sekali," tegas Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi mengapresiasi setiap masukan anggota DPR yang bisa memperbaiki sistem pertahanan, tetapi harus memahami persoalan teknisnya agar tidak terjadi salah tanggap di masyarakat.

"Saya berharap untuk lebih memahami dan mendalami persoalan-persoalan teknis seperti itu. Kalau tidak akan menjadi bias di masyarakat mengenai surveyor ilegal ini. Nanti dikira benar," kata Taufikqulhadi.

Sebelumnya Junimart Girsang mempertanyakan status juru ukur tanah atau surveyor kadaster di Kementerian ATR/BPN yang melibatkan pihak ketiga.

Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi memastikan petugas pengukur tanah dari pegawai BPN atau pihak luar yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News