Tawuran Antarpelajar di Jakarta Barat, AIS Tewas Disabet Benda Tajam

Para pelajar itu terancam dijerat dengan tiga pasal yang berbeda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tiga eksekutor dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Rohman.
Sedangkan, 19 lainnya dikenakan Pasal 358 Ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Baca Juga: Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Minta Hentikan Spekulasi Tentang...
"Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," pungkas Rohman. (mcr18/jpnn)
Kasus tawuran antarpelajar kembali terjadi di Jalan Kesederhanaan, RT 07 RW 05, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/7) lalu sekitar pukul 17.40 WIB
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Tawuran Berulang di Gambir Jakpus, Kombes Susatyo Buru Provokator