Tawuran Antarpelajar di Jakarta Barat, AIS Tewas Disabet Benda Tajam

Tawuran Antarpelajar di Jakarta Barat, AIS Tewas Disabet Benda Tajam
Barang bukti yang dipakai 22 pelajar dalam aksi tawuran di Jalan Kesederhanaan, RT 07 RW 05, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/7) lalu sekitar pukul 17.40 WIB. Foto: Humas Polres Jakarta Barat

Para pelajar itu terancam dijerat dengan tiga pasal yang berbeda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tiga eksekutor dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," ujar Rohman.

Sedangkan, 19 lainnya dikenakan Pasal 358 Ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Baca Juga: Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Minta Hentikan Spekulasi Tentang...

"Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," pungkas Rohman. (mcr18/jpnn)

Kasus tawuran antarpelajar kembali terjadi di Jalan Kesederhanaan, RT 07 RW 05, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/7) lalu sekitar pukul 17.40 WIB


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News