Tawuran Pelajar di Bekasi, Satu Orang Tewas, Sadis
Kamis, 29 September 2022 – 21:03 WIB

Konferensi pers kasus tawuran pelajar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (29/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Kedua pelaku berinisial AS (15) dan S (14). Polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial RP (17) yang sempat merampas sepeda motor pelajar dari kelompok korban.
AS dan S dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Adapun RP dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (cr1/jpnn)
Pelajar berinisial MRA (16) tewas akibat tawuran di Jalan Kasuari, Kayuringin, Kota Bekasi, Senin (26/9) malam. Begini kejadiannya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu