Tawuran Pelajar di Bekasi, Satu Orang Tewas, Sadis

Tawuran Pelajar di Bekasi, Satu Orang Tewas, Sadis
Konferensi pers kasus tawuran pelajar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (29/9). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Kedua pelaku berinisial AS (15) dan S (14). Polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial RP (17) yang sempat merampas sepeda motor pelajar dari kelompok korban.

AS dan S dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Adapun RP dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (cr1/jpnn)

Pelajar berinisial MRA (16) tewas akibat tawuran di Jalan Kasuari, Kayuringin, Kota Bekasi, Senin (26/9) malam. Begini kejadiannya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News