Tax Amnesty Dorong Emiten Baru Melantai di Bursa

Tax Amnesty Dorong Emiten Baru Melantai di Bursa
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal berharap emiten-emiten baru dari daerah bermunculan setelah pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Besarnya dana repatriasi serta optimisme perbaikan kondisi perekonomian diharapkan memicu minat perusahaan untuk listing di bursa.

’’Beberapa perusahaan yang potensial menjadi emiten melihat pergerakan IHSG (indeks harga saham gabungan, Red) setelah DPR mengesahkan UU Tax Amnesty,” kata Head of Education and Information Unit PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Area 2 Nur Harjantie kemarin (14/7).

Saat ini emiten yang melantai di bursa mencapai 529 perusahaan. Mayoritas emiten tersebut berasal dari wilayah Indonesa bagian barat. Sementara itu, hingga saat ini, belum ada emiten baru yang berasal dari sebagian wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.

Pada semester pertama lalu, baru ada delapan perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal, target emiten baru secara nasional tahun ini mencapai 35 perusahaan. IHSG memang sempat rebound hingga menembus level 5.100 dalam tiga hari terakhir.

Perempuan yang kerap disapa Nunung itu menyatakan, meski kemarin (14/7) IHSG turun 0,98 persen menjadi 5.083,54 karena aksi profit taking, calon emiten tetap memerhatikan kesungguhan pemerintah dalam mengawal praktik program tax amnesty.

Nunung mengaku, menjadi emiten tidak harus dilakukan saat pasar bullish. Namun, calon emiten biasanya mencari waktu yang tepat untuk menawar saham perdana. Bagi calon emiten, saat yang tepat untuk IPO (initial public offering) adalah saat IHSG bagus.

”Padahal, yang harus dipahami, pasar tersebut selalu naik-turun. Karena itu, kondisi ekonomi bagus atau tidak, kalau memang butuh alternatif pendanaan jangka panjang, ya IPO saja,” paparnya. (rin)


SURABAYA – Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal berharap emiten-emiten baru dari daerah bermunculan setelah pengesahan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News