Tax Amnesty Hasilkan 48 Ribu Wajib Pajak Baru
’’Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang memakai fasilitas e-filling jauh lebih banyak, mencapai 7,3 juta wajib pajak. Sisanya masih melapor secara manual,’’ tutur Yon.
Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk menjalankan kewajiban melapor SPT pajaknya sebelum batas waktu berakhir.
Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan pertumbuhan tiga juta wajib pajak orang pribadi dan badan yang melakukan kewajiban melaporkan SPT.
Hingga akhir April tahun lalu, Ditjen Pajak menerima 11,67 juta surat pemberitahuan tahunan.
Angka tersebut meningkat 13 persen bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan SPT pada April 2015 sebanyak 10,32 juta wajib pajak.
Namun, jika dibandingkan dengan target yang dipatok Ditjen Pajak sebanyak 14,6 juta SPT, realisasi tahun lalu hanya tercapai 83,3 persen. (ken/c19/noe)
Program tax amnesty berhasil menambah 48 ribu wajib pajak baru.
Redaktur & Reporter : Ragil
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan
- Renjani Bersama UPJ Bergerak, Dampingi Warga Lapor Pajak
- Ada Kabar Gembira Buat Wajib PBB di Kabupaten Bekasi
- TaxPrime Sebut Pengusaha Wajib Paham soal Penetapan PPKU dalam PMK 172/2023
- Gubernur Ansar: Kami Minta Wajib Pajak tidak Menunda-nunda Pelaporan SPT Tahunan