Tax Amnesty Tahap II Kurang Gereget, Ini Saran Misbakhun

Tax Amnesty Tahap II Kurang Gereget, Ini Saran Misbakhun
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap kedua akan berakhir pada 31 Desember 2016 mendatang. Program tax amnesty tahap kedua yang dipayungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu pun diharapkan bisa mengulangi kesuksesan tahap pertama yang berakhir pada 30 September silam.

Pada tax amnesty tahap pertama, pemerintah berhasil menarik uang tebusan  lebih dari Rp 97 triliun. Uang tebusan pada tax amnesty tahap kedua pun diharapkan lebih besar karena sasarannya adalah korporasi.

Menurut anggota Komisi XI DPR M Misbakhun, pemerintah harus memanfaatkan sisa waktu tax amnesty tahap kedua. Tujuannya bukan semata-mata uang tebusan, tapi memperbaiki dan memperluas basis data wajib pajak.

“Sehingga terbentuk database yang lebih baik yang dapat menjadi data baru. Jadi momentum yang ada harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya di sela-sela bakti sosial Forum Alumni STAN Prodip (FASTPRO) di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (18/12).

Politikus Golkar itu menambahkan, jajaran Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang harus bekerja ekstrakeras demi menyukseskan tax amnesty. Tujuannya agar semakin banyak pengusaha, korporasi ataupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang memanfaatkan tax amnesty.

Meski demikian legislator yang duduk di di komisi keuangan dan perpajakan DPR itu mengakui, gereget tax amnesty tahap kedua memang tak sebesar tahap pertama. Hanya saja, Misbakhun tetap melihat keseriusan pemerintah agar tax amnesty tahap kedua tetap sukses.

"Periode kedua mengendur, namun pemerintah dan Kemenkeu akan memperbaiki kondisi ini. Saya hargai upaya tersebut," tutur mantan pegawai DJP itu.

Misbakhun pun mengapresiasi kegigihan Presiden Joko Widodo mengampanyekan tax amnesty. Terlebih presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu rajin bersafari demi mensosialisasikan tax amnesty.

JAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty tahap kedua akan berakhir pada 31 Desember 2016 mendatang. Program tax amnesty tahap kedua yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News