TB Hasanuddin: Aspirasi Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi, Bukan Makar

TB Hasanuddin: Aspirasi Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi, Bukan Makar
Aspirasi soal pemakzulan Presiden Jokowi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR. Bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," lanjut Hasanuddin.

Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menegaskan ada syarat lain untuk meloloskan usul penggunaan HMP sebagaimana diatur Pasal 210 ayat (3) UU MD3, yakni diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga dari seluruh anggota DPR. 

Usul itu juga harus disetujui minimal dua pertiga dari anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna.

Baru setelah ada persetujuan dalam rapat paripurna, DPR menindaklanjutinya dengan pembentukan panitia khusus (pansus). 

Setelah pansus bekerja paling lama 60 hari, hasilnya lantas dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

"UU MD3 juga mengatur tentang pengambilan keputusan atas laporan hasil pansus dalam rapat paripurna yang harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR," tuturnya.

Selanjutnya, hasil kerja pansus bisa dilanjutkan ke proses berikutnya jika disetujui sekurang-kuranya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Jika hasil kerja pansus itu diterima, DPR meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa pemakzulan presiden bukan hal yang mustahil untuk dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News