TB Hasanuddin: Jangan Sampai karena Masalah Adelin Lis, Hubungan Baik Menjadi Terganggu

masih melakukan negosiasi dengan otoritas Singapura untuk memulangkan Adelin Lis ke Indonesia.
"Kami mengimbau kepada otoritas Singapura agar segera menyerahkan WNI Adelin Lis kepada penegak hukum Indonesia," ujarnya.
Dikatakan, hal ini sangat diharapkan seluruh rakyat Indonesia yang sedang giat-giatnya membebaskan diri dari kejahatan korupsi yang sangat merugikan rakyat Indonesia.
Adelin Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006. Namun berhasil melarikan diri, setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu, bisa ditangkap lagi dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejagung tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia. Adelin Lis ditangkap petugas Imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor. (esy/jpnn)
TB Hasanuddin meminta Singapura tidak melindungi Adelin Lis dan memberikan izin kepada Kejagung untuk membawanya pulang ke Indonesia.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara