TB Hasanuddin: Tak Mudah Menjatuhkan Presiden Pilihan Rakyat

TB Hasanuddin: Tak Mudah Menjatuhkan Presiden Pilihan Rakyat
TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menanggapi maraknya isu pemakzulan presiden yang berkembang akhir-akhir ini.

Isu itu bahkan menimbulkan kegaduhan tersendiri di tengah-tengah masyarakat apalagi saat ini Indonesia masih bergulat melawan pandemi Covid-19.

Kang TB, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa tidak mudah untuk menurunkan presiden pilihan rakyat.

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," kata Hasanuddin dalam keterangan elektronik, Kamis (4/6).

Hasanuddin membeberkan, dengan konfigurasi koalisi partai politik saat ini proses pemakzulan presiden nyaris tak mungkin.

Bila memang terjadi, mekanismenya DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP).

Hak ini untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri, terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, Pasal 79 Ayat 4) .

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan bila memenuhi persyaratan administrasi bisa dilanjutkan dalam sidang paripurna," ujar dia.

TB Hasanuddin merasa seperti mimpi di siang bolong mendengar ada yang bercita-cita melakukan pemakzulan presiden pilihan rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News