TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan

"Dengan demikian, pulau di Indonesia bisa digunakan/dimanfaatkan oleh pihak tertentu, tetapi bukan pihak asing, asal mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian," ungkap TB Hasanuddin.
Isu jual beli pulau telah membuat heboh sejak 2022 lalu setelah 100 daratan di Maluku dilelang di New York melalui PT Leadership Islands Indonesia (LII).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat itu mengatakan PT LII pada 2015 sudah menandatangani MoU atau perjanjian kerja sama dengan bupati dan gubernur setempat untuk melakukan pengembangan pulau.
Namun, kata Tito, pengembangan pulau kekurangan dana yang menyebabkan proyek menjadi mangkrak.
"Kemudian dia mencari pemodal asing. Makanya dia menaikkan ke lelang itu, tujuannya bukan melelang untuk dijual, tujuannya untuk menarik investor saja, itu boleh saja," kata Tito. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Angggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin menegaskan pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Aristo Setiawan
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia