Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Bupati Selayar Mengaku Begini

Soal Jual-Beli Pulau Lantigiang, Bupati Selayar Mengaku Begini
Pulau Lantigiang. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Soal kisruh penjualan lahan di atas Pulau Lantigiang yang masuk dalam kawasan Taman Nasional, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Basli Ali mengaku tidak mengetahui adanya transaksi itu.

"Kami tidak tahu adanya jual beli Pulau Lantigiang yang masih dalam teritorial Kabupaten Kepulauan Selayar," kata Basli Ali dalam keterangannya pada media, Kamis

Basli menyayangkan sikap pihak pembeli Asdianti Baso yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Oleh karena itu, dia sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak yang bertransaksi tidak berkoordinasi dengannya, padahal kawasan itu masuk dalam kawasan yang dilindungi (Taman Nasional Takabonerate).

"Langkah yang harus ditempuh saat ini, Asdianti dan pengacaranya harus bertemu dengan saya, juga pihak kepala Balai Tamanan Nasional Takabonerate dan BPN untuk duduk bersama mencari solusinya," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Asdianti yang merupakan pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, mengaku membeli lahan seluas 4 hektare dengan harga Rp900 juta, namun yang dia beli bukan pulau melainkan lahan di atas pulau.

Menurut dia, lahan itu dibeli dengan tujuan pengin membangun Water Bungalow dengan nilai investasi sekitar Rp25 miliar.

Ia yang juga pebisnis di bidang pariwisata, tentu menyayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan, apalagi pulau itu dan sekitarnya memiliki 'spot diving'.

Soal kisruh penjualan lahan di atas Pulau Lantigiang yang masuk dalam kawasan Taman Nasional, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Basli Ali buka suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News