Teddy Minahasa Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Hotman Paris Bilang Begini
Senin, 24 Oktober 2022 – 20:15 WIB
Meski demikian, penggelapan barang bukti tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Teddy Minahasa dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. Hotman Paris, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, bilang begini.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- 3 Berita Artis Terheboh: Hotman Paris Beri Sindiran Pedas, Teuku Ryan Ikhlas
- Sindir Teuku Ryan, Hotman Paris: Makanya Laki Kerja Keras
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini